Keputusan Dirjen Cipta Karya 1991 mengenai hubungan kerja antara arsitek dan pemberi tugas, perencana mempunyai beberapa hak antara lain :
Ø Perencana berhak menerima imbalan jasa sesuai dengan peraturan.
Ø Perencana berhak menolak segala bentuk penilaian estetis dan hasil rancangan baik yang dilakukan oleh pengawas maupun pemberi tugas.
Ø Perencana berhak mengembalikan tugas yang diberikan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
a. Pertimbangan individu
b. Adanya kekuasaan di luar kedua belah pihak
c. Akibat kelalaian pemberi tugas
Kewajiban perencana menurut aturan dari IAI adalah :
1. Arsitek berkewajiban menanggung yang diderita oleh pemberi tugas sebagai akibat langsung dari kesalahan yang dibuat, yang dapat dihindari dengan keahlian serta tata cara pelaksanaan yang lazim.
2. Arsitek berkewajiban untuk menanggung semua akibat segala pekerjaan apabila kesalahan tersebut dilakukan oleh arsitek secara sengaja.
Adapun tugas konsultan perencana berdasarkan acuan dari pedoman kerja antara arsitek dengan pemberi tugas, dalam SK Dirjen Cipta Karya No. 5/KPTS/CK 1984 dijelaskan bahwa tugas perencana mencakup beberapa lingkup pekerjaan, antara lain :
1. Lingkup Pekerjaan Pokok
a. Pembuatan sketsa gagasan rancangan pelaksanaan detail lengkap.
b. Pembuatan uraian dan syarat pekerjaan yang mencakup uraian umum dan syarat administratif serta teknis.
c. Penyusunan rancangan anggaran biaya.
d. Turut mengawasi dan menyeleksi proses pelelangan.
2. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pelengkap adalah pekerjaan yang mungkin dilakukan dalam keadaan tertentu untuk mendukung perencanaan, yaitu :
a. Pembuatan maket dan gambar perspektif.
b. Penyelidikan tanah.
c. Penelitian dan pemetaan tapak.
d. Pencarian dan pengadaan data.
3. Lingkup Kerja Khusus
Merupakan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus di luar bidang arsitektural. Seperti perhitungan konstruksi beton bertulang, konstruksi baja, instalasi listrik, dan pekerjaan lainnya.
Adapun wewenang konsultan perencanaan adalah :
1. Mengubah rancangan bangunan
Perencanaan secara tertulis mempunyai wewenang untuk memerintahkan pemborong memulai pengawasan terpadu dan mengadakan perubahan.
2. Melakukan pekerjaan tambahan
Perencana juga mempunyai wewenang untuk segera memerintahkan pemborong memulai pengawasan terpadu agar melakukan persetujuan terlebih dahulu dari pemberi tugas asal sesuai dengan jumlah biaya dalam pos pekerjaan tak terduga. Pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang tidak tercantum dalam uraian syarat-syarat serta tidak secara tegas disimpulkan dalam gambar-gambar arsitektural.
3. Menilai pembayaran angsuran kontraktor
Perencana berwenang menilai berdasarkan prestasi pekerjaan pada hari pemeriksaan sehingga pemborong berhak atau tidak untuk menerima seluruh atau sebagian pembayaran.
Ø Perencana berhak menerima imbalan jasa sesuai dengan peraturan.
Ø Perencana berhak menolak segala bentuk penilaian estetis dan hasil rancangan baik yang dilakukan oleh pengawas maupun pemberi tugas.
Ø Perencana berhak mengembalikan tugas yang diberikan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
a. Pertimbangan individu
b. Adanya kekuasaan di luar kedua belah pihak
c. Akibat kelalaian pemberi tugas
Kewajiban perencana menurut aturan dari IAI adalah :
1. Arsitek berkewajiban menanggung yang diderita oleh pemberi tugas sebagai akibat langsung dari kesalahan yang dibuat, yang dapat dihindari dengan keahlian serta tata cara pelaksanaan yang lazim.
2. Arsitek berkewajiban untuk menanggung semua akibat segala pekerjaan apabila kesalahan tersebut dilakukan oleh arsitek secara sengaja.
Adapun tugas konsultan perencana berdasarkan acuan dari pedoman kerja antara arsitek dengan pemberi tugas, dalam SK Dirjen Cipta Karya No. 5/KPTS/CK 1984 dijelaskan bahwa tugas perencana mencakup beberapa lingkup pekerjaan, antara lain :
1. Lingkup Pekerjaan Pokok
a. Pembuatan sketsa gagasan rancangan pelaksanaan detail lengkap.
b. Pembuatan uraian dan syarat pekerjaan yang mencakup uraian umum dan syarat administratif serta teknis.
c. Penyusunan rancangan anggaran biaya.
d. Turut mengawasi dan menyeleksi proses pelelangan.
2. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pelengkap adalah pekerjaan yang mungkin dilakukan dalam keadaan tertentu untuk mendukung perencanaan, yaitu :
a. Pembuatan maket dan gambar perspektif.
b. Penyelidikan tanah.
c. Penelitian dan pemetaan tapak.
d. Pencarian dan pengadaan data.
3. Lingkup Kerja Khusus
Merupakan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus di luar bidang arsitektural. Seperti perhitungan konstruksi beton bertulang, konstruksi baja, instalasi listrik, dan pekerjaan lainnya.
Adapun wewenang konsultan perencanaan adalah :
1. Mengubah rancangan bangunan
Perencanaan secara tertulis mempunyai wewenang untuk memerintahkan pemborong memulai pengawasan terpadu dan mengadakan perubahan.
2. Melakukan pekerjaan tambahan
Perencana juga mempunyai wewenang untuk segera memerintahkan pemborong memulai pengawasan terpadu agar melakukan persetujuan terlebih dahulu dari pemberi tugas asal sesuai dengan jumlah biaya dalam pos pekerjaan tak terduga. Pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang tidak tercantum dalam uraian syarat-syarat serta tidak secara tegas disimpulkan dalam gambar-gambar arsitektural.
3. Menilai pembayaran angsuran kontraktor
Perencana berwenang menilai berdasarkan prestasi pekerjaan pada hari pemeriksaan sehingga pemborong berhak atau tidak untuk menerima seluruh atau sebagian pembayaran.